Sikat Gigi saat Berpuasa Batal atau Tidak?, Ini Jawabannya
Berdasarkan hal tersebut, diketahui jika berkumur atau bersiwak termasuk makruh. Sebab, membersihkan mulut dan gigi saat puasa adalah tindakan yang menyalahi yang utama. Utamanya yakni mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap dengan apa adanya.
Aroma tersebut adalah aroma yang lebih disukai oleh Allah SWT di hari kiamat kelak. Dalam karyanya berjudul Is’adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq halaman 117 juz 1, Al-Habib Abdulah bin Husein bin Tahir menyebutkan sebagai berikut.
Artinya: “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’”
Hukum Sikat Gigi saat Puasa Menurut Imam Syafii
Menurut Imam Syafii, hukum sikat gigi saat berpuasa adalah makruh jika dilakukan setah memasuki waktu sholat zuhur. Sejalan dengan hal tersebut juga Madzhab Hambali yang menyebut jika sikat gigi di waktu puasa adalah makruh.
Yang artinya adalah jika meninggalkan sesuatu yang makruh, makan akan mendapatkan pahala dan tak akan mendapatkan dosa jika melakukannya. Meski lupa menyikat gigi setelah waktu zuhur, maka tidak akan mendapatkan dosa.
Kapan Waktu yang Tepat Sikat Gigi Saat Puasa?
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, waktu yang tepat untuk sikat gigi saat puassa adalah sebelum masuk waktu dzuhur. Jika melakukannya memasuki waktu dzuhur maka hukumnya makruh.
MUI atau Majelis Ulama Indonesia menyebutkan bahwa sikat gigi saat puasa yang dilakukan lewat dari waktu dzuhur dapat menghilangkan pahala puasa.
Jika ingin sikat gigi ataupun berkumur saat puasa, perlu mengatur waktu yang tepat sesuai dengan yang dianjurkan, ya. Sehingga pahala puasa Ramadhan yang dijalani tidak berkurang. Selama berpuasa. Semoga informasinya dapat membantu, ya.(***)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.