Bahkan Kejati akan melayangkan surat ketiga kepada tiga orang itu. Demikian disampaikan Asintel Kejati Babel, Fadil Regan.

Dirinya berharap dengan dilayangkannya surat pemanggilan ketiga tersebut, para yang bersangkutan dapat koperatif.

“Dua kali dipanggil tidak hadir, panggilan ketiga harapan mereka ini hadir. Supaya perkara ini cepat berjalan,” kata Fadil Regan.

Fadil menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai KUHP. Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah jelas.

“Kita lakukan sesuai KUHP, SOP kami jelas. Penyidik tidak bisa bermain-main dengan SOP ini,” tegas Fadil.

Kejati Bangka Belitung telah menghitung kerugian negara dalam perkara ini yakni sudah terakumulasi total Rp2,3 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Babel telah melakukan penahanan terhadap terduga lainnya yakni S, mantan Sekretaris DPRD Babel, pada Kamis (16/3/2023) lalu. S ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang.

Baca Juga  Kapolda Babel: Perlu Waktu Tetapkan Tersangka Terkait Belasan Ton Timah Sitaan di Desa Kebintik

Ketika itu, lanjut Fadil, pihaknya juga memanggil tiga orang itu, namun hanya S yang memenuhi panggilan.

“Kemarin empat orang ini semua kita panggil, namun yang hadir hanya S ini. Makanya ini kami layangkan surat lagi,” tutupnya.