Di hadapan Pejabat Eselon I dan II yang hadir, Menag menyampaikan penegasan larangan menggelar buka puasa bersama ini telah ditegaskan kembali oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas dengan para menteri Indonesia Maju.

Karena itu, Menag meminta untuk para unit kerja yang sudah berencana melakukan kegiatan buka bersama, untuk membatalkan kegiatannya.

“Lebih baik agar anggarannya dialihkan ke santunan ke fakir miskin, anak yatim, atau yang lebih membutuhkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, larangan buka bersama tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat arahan itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala badan/lembaga.

Baca Juga  Peringati Hari OTDA ke 27, Babel Berada Diperingkat Kedua Kategori Realisasi PAD Tahun 2022