“Kondisi itu terjadi lantaran pihaknya tak memiliki waktu lagi untuk mencetak karung-karung sejenis. Mengingat penyaluran tahap awal harus segera dipercepat,” kata dia.

Meski beragam, Epi memastikan karung-karung yang digunakan tetap sesuai ketentuan awal. Yakni ukuran 5 Kilogram (Kg) dan 10 Kg.

“Untuk tahap satu izin sesuai dengan disampaikan karena mepetnya waktu kami untuk melakukan pencetakan karung. Alokasi pertama kita akan menggunakan beberapa jenis karung,” ucapnya.

Baca Juga  Dukung Program JKN, Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026