“Sebenarnya aksi penyebaran video hoaks ini ada Undang – Undang ITE pasal 28 dengan jeratan hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp. 1 Miliyar. Tapi kita masih persuasif dan memberikan teguran keras agar tidak melakukannya perbuatan melawan hukum,” katanya.

Kata Rene, selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bangka, kasus begal fiktif ini sudah kali kedua terjadi di wilayah hukum Polres Bangka.

“Selama saya menjabat ada 2 kasus begal fiktif ini. Di Kecamatan Mendo Barat dan di Kecamatan Merawang. Tapi untuk data lainya bisa dikroscek ke bagian data,” tutupnya.

Baca Juga  Dengarkan Keluhan Personel, Kapolres Bangka 'Buka Keran' di Polsek Puding Besar