NASIONAL, TIMELINES.ID – Kementerian Perdagangan memberikan keringanan kepada pedagang pakaian impor ilegal (Thrifting) eceran untuk menghabiskan stok baju bekas impor yang dijual.

“Pedagang, walaupun aturan tidak memperbolehkan, saya, Pak Teten, jamin tetap boleh dagang. Silakan, sampai habis,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, saat temui para pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023). Dilansir dari laman resmi Kemendag RI.

Lanjut Zulkifli, pemerintah memang telah melarang impor baju bekas karena dianggap dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Namun, kata dia, pemerintah juga mempertimbangkan nasib pedagang toko yang sudah memiliki stok baju bekas dalam jumlah banyak.

Baca Juga  Dedi Sunardi Dicopot dari Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina, Erick Thohir Berikan Alasannya?