“PayaMada Law Institute menyimpulkan bahwa ada penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dan penyalahgunaan wewenang itu pula merupakan salah satu perbuatan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Di sisi lain Chimot menyinggung pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak untuk: Mencari,memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi, Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana

Korupsi, Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi, Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum, Memperoleh perlindungan hukum.

“Adapun dalam peraturan pemerintah ini bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolda Babel Cek Ketersedian Bahan Pokok di Pasar Pagi Pangkalpinang

Untuk itu, Founder PayaMada Law Institute mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi setiap gerakan-gerakan yang berpotensi ke arah korupsi, apapun itu kegiatannya. “Jangan pernah takut, kami siap berkolaborasi,” kata Chimot.

Ia menambahkan, PayaMada Law Institute dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menyampaikan hasil temuan investigasi tersebut.