BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Kasus penguburan bayi hasil hubungan gelap RT (20) dan RD (20) masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Basel.

Jumat (31/3/2023) siang Tim Inafis Satreskrim melakukan pembongkaran kuburan bayi untuk melakukan otopsi sekaligus tes DNA.

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga menjelaskan kronologi kasus tersebut berawal pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB RT berada di dalam kamarnya mengalami kontraksi dari bagian perutnya.

Hingga keesokan harinya Jumat (17/3/2023) pukul 03.00 WIB RT akhirnya melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamarnya tanpa bantuan orang lain.

Tiyan menyebutkan diduga pada saat bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia. Saat itu, bayi perempuan itu tidak mengeluarkan suara tangisan.

Baca Juga  Berbagi Berkah Ramadhan, PT Timah Tbk Santuni Ratusan Anak Yatim dan Tebar Belasan Ribu Paket Sembako 

“RT sempat menepuk nepuk bagian pantat bayi tersebut serta menggoyang goyangkan tubuh bayi tersebut, namun bayi tersebut tidak ada gerakan ataupun suara. Lalu kemudian bayi tersebut dibawa RT ke kamar mandi untuk dibersihkan. Ia kemudian membedong menggunakan jilbab miliknya,” jelas Kasat Reskrim.

Sekira pukul 09.00 WIB, RT menelpon pacarnya RD. Ia menjelaskan bahwa anak yang dilahirkannya sudah meninggal dunia dan apakah mau dikubur di kebun atau di perkuburan. Bahkan RT menanyakan apakah harus disampaikan ke keluarga.