Triwulan 1 Tahun 2023, Kemenkum HAM Babel Fasilitasi 144 Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Di samping itu, ada juga dua Potensi Indikasi Geografis tercatat di Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia, yakni Kopi Baguk dan Kopi Gading dari Kabupaten Belitung Timur.
“Potensi Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Hal tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan, yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis,” terangnya.
Eva melanjutkan, ada satu Sumber Daya Genetik yang sudah dicatatkan adalah adalah Ikan Cempedik dari Kabupaten Belitung Timur. Sumber Daya Genetik adalah tanaman atau tumbuhan, hewan agau binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, selalu mengajak para pengusaha dan UMKM untuk daftarkan merek dagang atau jasanya. Kepada Perguruan Tinggi dihimbau untuk mendaftarkan karya ilmiah, baik berupa hasil penelitian, jurnal ilmiah, maupun skipsi dan tesis. Sedangkan kepada para seniman juga diharapkan daftarkan hak cipta karyanya.
Ia juga berharap pemerintah daerah dapat bersinergi untuk daftarkan KIK daerahnya.
“Ini semua agar ada perlindungan hukum dan menambah nilai ekonomis dari produk atau KIK tersebut,” tutur Harun.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.