BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti keberadaan alat peraga atau bahan sosialisasi partai politik dan bakal calon legislatif maupun DPD RI di sejumlah wilayah yang ada di Bangka Belitung.

Berdasarkan hasil inventarisir Bawaslu Babe; terdapar 1821 alat peraga atau bahan sosialisasi partai politik dan bakal calon legislatif maupun DPD RI.

Jumlah tertinggi ada di Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 648 baliho, dan diikuti Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 415 baliho, Pangkalpinang sebanyak 209 baliho, Bangka sebanyak 166 baliho, Belitung 155 baliho, Bangka Barat 144 baliho, dan Belitung Timur sebanyak 84 baliho.

Anggota Bawaslu Babel Sahirin mengungkapkan, bahwa alat peraga atau bahan sosialisasi tersebut diantaranya berupa spanduk, baliho, flyer yang terpasangan di sepanjang jalan seperti di tiang listrik, pepohonan, rumah, warung hingga fasilitas yang dilarang untuk tempat kampanye seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Baca Juga  Gasak Isi Rumah Warga Pada Siang Bolong, Seorang Pria di Bangka Hampir Jadi Amuk Warga

Secara umum materi dalam alat peraga atau bahan sosialisasi tersebut berupa kegiatan program parpol, ucapan ramadhan, informasi rekrutmen Bacaleg, program yayasan dan Anggota DPR RI/DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

Merespon hal ini, Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji seluruh alat peraga sosialisasi tersebut, apakah terdapat unsur kampanye, dan pelanggaran pemilu.

“Saat ini kita belum memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang, oleh karena itu seluruh alat peraga ini dilakukan kajian hukum,” ujar Osykar pada siaran persnya, Senin (3/4/23).