NASIONAL, TIMELINES.ID – Kementerian Agama akan memberlakukan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) beralih kek digital.

Pemberlakuan tersebut tidak saja pada Pelayanan melainkan juga akan memberlakukan buku nikah digital.

Demikian dikatakan Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agamam (KUA) Kementerian Agama (Kemenag), Jajang Ridwan.

“Target yang ingin kita capai, melalui SIMKAH ini, layanan di KUA beralih dari manual ke digital, sehingga layanan yang tersaji bisa lebih cepat dan akurat,” kata Jajang, dikutip laman kemenag, Senin (03/04/2023).

Terkait itu, Jajang mengatakan, pihaknya tengah berupaya memenuhi kebutuhan pengolahan data, pemenuhan kuantitas dan kualitas SDM KUA, serta meminimalisasi daerah yang tidak terjangkau.

Baca Juga  Rilis Tahun Ini Samsung Galaxy Tab S9, Kapasitas Baterai 8.160 mAh Akan Jadi Daya Tarik

“Kita targetkan tahun ini buku nikah manual yang didapatkan para pengantin akan beralih ke digital,” imbuhnya.