Osykar: Proses Rekrutmen Anggota Bawaslu Babel sudah Sesuai Prosedur
“Dua orang yang sedang dalam proses rekrutmen namun ini tidak akan mengganggu sistem pengawasan yang sudah berjalan, karena kami menerapkan sistem kolektif kolegial dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 92 menjelaskan bahwa jumlah anggota Bawaslu Provinsi adalah 5 atau 7 orang, namun Bawaslu Babel terdiri dari 5 orang dengan memperhatikan jumlah pemilih dan luas wilayah.
Sejauh ini secara kelembagaan menurut Osykar tidak ada kendala yang berarti, mengingat semua divisi melakukan fungsi pengawasan pada setiap tahapan pemilu yang sedang berjalan.
“Koordinator divisi dibantu oleh wakil koordinator divisi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 03 Tahun 2022, sehingga pada saat koordinator divisi berhalangan, tugas dan fungsinya bisa didelegasikan ke wakil koordinator divisi,” pungkas Osykar.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.