“Saat ini kita belum memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang, oleh karena itu seluruh alat peraga ini dilakukan kajian hukum,” ujar Osykar pada siaran persnya, Senin (3/4/23).

Ketua Bawaslu Babel ini menegaskan, bahwa saat ini partai politik memiliki hak yang sama untuk melakukan sosialisasi, namun harus tetap pada batasan tertentu yang tidak mengarah pada kampanye. Maka sebelum dimulainya masa kampanye, partai politik peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu dan dilarang mengajak pemilih untuk memilih peserta pemilu sebelum masa kampanye.

Hal ini diatur di dalam Pasal 25  pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye.

Baca Juga  Mantapkan Strategi Penanganan Pelanggaran di Kecamatan, Ini yang Dilakukan Bawaslu Basel

Berdasarkan aturan tersebut lanjut Osykar, Partai Politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode (a) pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; (b) pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Oleh karena itu Bawaslu Babel menghimbau kepada seluruh partai politik dan calon peserta pemilu perseorangan DPD RI maupun bakal calon legislatif untuk:

  1. Dalam hal pemasangan dan/atau penyebaran alat peraga/bahan sosialisasi Partai Politik, Bakal Calon Legislatif, Presiden, dan DPD RI agar mematuhi peraturan daerah setempat dan menghindari pemasangan/penyebaran alat peraga/bahan sosialisasi pada  tempat –tempat ibadah, tempat pendidikan dan/atau tempat yang berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran;
  2. Dalam hal materi di dalam alat peraga/bahan sosialisasi, Peserta Pemilu tidak diperkenankan mencantumkan visi misi sebagai peserta pemilu, citra diri peserta pemilu, dan/atau ajakan untuk memilih peserta pemilu tertentu, dan tidak mengandung materi yang di larang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang –undangan;
  3. Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengontrol, dan mengendalikan  sepenuhnya semua bentuk sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bawaslu 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Baca Juga  Sambut HUT Bhayangkara, Polda Babel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Driver Ojol

Ketua Bawaslu Babel berharap, atas dasar keadilan dan persamaan hak bagi peserta pemilu serta masyarakat maka peserta pemilu wajib mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga kondusifitas ketertiban umum serta menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye.