“Adiknya sekolah SD dibantu Pak Wartanto biaya sekolah adiknya selama ini,” cerita Lina.

Seharusnya nelayan yang menjadi korban musibah di laut berhak mendapatkan fasilitas asuransi jiwa. Sayangnya, korban Jonata yang berprofesi sebagai ABK KM Anggrek I ini ternyata belum terdata melalui fasilitas asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua HNSI Kabupaten Bangka, Lukman saat dikonfirmasi Selasa sore tadi mengatakan Jonata setelah dikroscek ternyata korban belum terdaftar dalam asuransi yang dapat menjamin santunan korban ketika terjadi kecelakaan di laut.

“Klaim asuransi dilakukan apabila nelayan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Tapi sayangnya korban saat kami kroscek ternyata belum terdaftar,” kata Lukman.

Jenazah Jonata tiba di Pantai Teluk Uber Selasa sore, sekitar pukul 16.15 WIB. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangka, Ridwan mengatakan jasad korban ditemukan setelah tersangkut jaring nelayan.

Baca Juga  Update Kasus Pasir Timah Desa Kebintik, Polisi: AK Diancam 5 Tahun Penjara

Setelah dilaporkan ke Tim Gabungan, jenazah pun dievakuasi dari Perairan Teluk Uber mengunakan perahu tim evakuasi.

Kata Ridwan, usai tiba di darat, jasad ABK KM Anggrek I ini dibawa ke Kamar Jenazah RSUD Sungailiat dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.