Satreskrim Polres Bateng Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi, Begini Kronologinya
Dikatakan Wawan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 450.000 dan 1 unit handphone merek Nokia.
“Barang bukti yang kita amankan 3 lembar uang tunai pecahan 100.000 dan 3 lembar pecahan 50.000, untuk proses lebih lanjut tersangka akan di kenai pasal 296 KUHP dengan hukuman 1,4 tahun penjara, dan denda 15 ribu rupiah,” ucapnya.
Ia melanjutkan selain kasus protitusi, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka kejahatan seksual dengan kekerasan (Pemerkosaan) yang dilakukan oleh Tarmizi (39) warga Air Gegas Bangka Selatan, terhadap E (33) di kebun sawit Kecamatan Koba.
“Kejadiannya di kebun sawit saat keduanya sedang mencari jamur sawit, karena kondisi kebun sawit yang sepi tersangka Tarmizi ini melakukan pemaksaan mengajak korban bersetubuh, dengan cara mengancam menggunakan sebilah parang, karena merasa terancam dan takut akhirnya korban melayani nafsu bejad tersangka, setelah kejadian itu korban ditinggalkan begitu saja,” terangnya.
Dari kejadian ini katanya korban E langsung melaporkannya ke pihak kepolisian, berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediaman di Desa Nibung.
“Setelah di tangkap, tersangka mengakui semua perbuatannya, karena telah melanggar pasal 6 hurup b UU Nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual, atau pasal 258 K.U.H.P pidana di ancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 3000.000.000,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.