“Untuk tersangka kasus penjualan ilegal miras ada 2 orang, Se Siong (46) melakukan penjualan miras di Desa Simpangkatis, sedangkan tersangka Ratna (50) di Desa Nibung,” terangnya.

Dikatakannya, kasus kejahatan seksual dengan kekerasan fisik 1 tersangka, iyalah, Tarmizi (38) warga Air Gegas Bangka Selatan, dengan korbanya E (33). Sedangkan kasus curas di Pantai Penyak tersangkanya Rian (31) dan korbannya Ihzar (19).

“Kejahatan seksual dengan kekerasan yang dilakukan oleh Tarmizi terhadap E di kebun sawit, yang mana tersangka ini melakukan rudakpaksa dengan mengancam menggunakan sebilah parang, selanjutnya kasus curas dengan tersangka Rian yang melakukan perampasan Handphone dan uang tunai milik korban dengan menodongkan pisau,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolres, berikutnya adalah kasus pencurian di Kolong Jongkong 9 Desa Nibung dengan tersangka M. Sunil (19) warga Sinar Laut, Kelurahan Padang Mulia dan korbannya Syarifuddin 44 warga Desa Nibung.

Baca Juga  Bejat, di Bulan Ramadhan, Pria Basel Diduga Rudapaksa Gadis Pencari Jamur 

“Tersangka Sunil ini berhasil mencuri 2 set pompa dari Ponton TI rajuk milik korban. Kemudian untuk kasus curat, tersangka Tri (25) yang mencuri 117 janjang TBS seberat 1.518 kg milik PT. Mas Sari Jaya Sungai Selan. Kemudian kasus narkoba tersangkanya Haryanto (36) yang ditangkap di Desa Nibung dengan barang bukti 27 paket narkoba jenis sabu seberat 9,18 gram, dan Peri Yansah (35) dengan barang bukti sabu 39 paket dengan berat 12,87 gram,” pungkasnya.