Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 2 unit HP, 1 bungkus kosong kondom, serta 1 bungkus tisu majic.

Sementara itu, kasus kedua terungkap di Kafe Dusun Lingkup Parit 2 Toboali. Saat razia polisi mendapati PSK dan seorang pria di dalam kamar usai berhubungan badan.

“Untuk Tersangka ED dijerat pidana pasal 296 dengan ancaman 1,4 tahun sedangkan PSK dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain mengungkap dua kasus prostitusi, Polres Basel juga mengamankan total 23 tersangka kasus premanisme, pencurian, miras, judi serta curat.

Baca Juga  Cegah Balap Liar, Honda Babel Gandeng Pemkab dan Polres Basel Gelar "Mendadak Atlet"