Hasil pemeriksaan kepada tersangka, ia menjelaskan sengaja mengirim 2 kg sabu bentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia metanol yang dilakukan di sebuah apartemen di Nagoya, Batam atas arahan dari seseorang yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang bernama Muldani alias D.

“Sabu cair tersebut dikirimkan oleh tersangka ke Depok yang rencananya akan dikeringkan lagi,” paparnya.

Dari pemeriksaan diketahui ada 2 orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai penerima di Depok dan yang menyerahkan barang di Batam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut disita barang bukti yakni sabu cair seberat 8,3 kilogram.

Para tersangka yang ditangkap kemudian dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Perpu Cipta Kerja Telah Diterbitkan, Berikut Lima Substansi Ketenagakerjaan Disempurnakan