“Bimtek membahas mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lembaga rehabilitasi dengan BNN, Uji Kompetensi bagi konselor, Layanan Rawat Jalan, dan Standar Nasional Indonesia untuk sarana, dan prasarana lembaga rehabilitasi,” kata Alfy.

Kegiatan ini dihadiri Dimas, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bangka yg menjadi mitra BNNK Bangka dalam rangka Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka.

“Dinas Sosial sendiri menjadi instansi pendamping lembaga rehabilitasi komponen masyarakat dan yang mengeluarkan rekomendasi dikeluarkan izin diselenggarakannya lembaga rehabilitasi komponen masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga  Dua Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Kandung Masih Tunggu P21