Pada saat kejadian, Sigit menjelaskan tersangka membuang darah dagingnya ke sungai pada hari Senin (3/4/2023) sekira pukul 2 siang.

 

Tersangka menggendong anaknya berjalan kaki ke lokasi yang berjarak 1 kilometer.

 

“Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka tersadar lalu berusaha menolong. Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong,” paparnya.

 

Polisi saat kini menjalani pemeriksaan psikologi yang intensif terhadap tersangka.

“Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga  Tujuh Oknum Polisi di Bangka Belitung Dipecat Lantaran Terlibat Narkoba