Muhammad Adil Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Tiga Kasus Korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti
Adil sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.
Selain itu Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.
Sementara, Fitra Nengsih sebagai pemberi dan M. Fahmi Aressa sebai penerima melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adil dan Fitra ditahan di rumah tahanan atau rutan KPK di gedung merah putih sampai 26 April 2023. Sedangkan, M. Fahmi Aressa ditahan di rutan kpk di Pomdam Jaya Guntur
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.