Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan tidak ada tenggat waktu terkait pembebasan Kapten Phillip. Dia menilai penyanderaan ini berbeda dari yang lain, terutama soal lokasinya.

“Tidak ada tenggat waktu membebaskannya, karena memang tempatnya, ini lain. Jadi penyanderaan ini lain dengan yang lain. Yang disandera kan tau sendiri fotonya itu,” jelas Yudo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (5/4/2023).

Untuk diketahui, Philip Mark Merthens mulai disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023, di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

 

Baca Juga  KPK Minta Dito Mahendra Untuk Kooperatif, Ali Fikri: Akan Jemput Paksa Bila Kembali Mangkir