“Alhamdulillah banyak sekali animonya dari masyarakat dan para sponsor dan pemerintah mendukung kegiatan ini. Semoga dapat membantu masyarakat menghalal hubungan pernikahan dan menghindari perzinahan, ” kata Ketua Harpi Melati Periode 2021 – 2025 ini.

Dijelaskannya para pasangan suami istri yang selama ini terikat pernikahan sirih pun dapat mengikuti kegiatan nikah massal gratis dengan syarat sudah memiliki syarat yang cukup untuk mengikuti akad nikah.

“Boleh untuk pasangan yang selama ini belum menikah secara hukum negara. Kasian kalo pernikahannya belum tercatat sehingga mereka dapat mendaftar dan akan dinikahkan secara hukum negara,” kata Erni.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam acara nikah massal gratis dapat melakukan pendaftaran dengan membawa persyaratan pernikahan pada 10 Maret hingga 25 Juni 2023 di Sekretariat Harpi Melati.

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Data Ulang Aset Kendaraan Dinas, Ini Tujuannya