Menurutnya soal gratifikasi Idul Fitri ini, KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE itu, lanjut Ipi, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.

“Permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri (PNS) atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi adalah perbuatan yang dilarang,” tuturnya.

“Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan. Bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” tandasnya.

Baca Juga  Puncak Haji, Seluruh Jemaah Lakukan Wukuf di Arafah