Penyetoran pajak dapat dilakukan melalui tunai dan non tunai. Menurut Didik, penyetoran  dapat dilakukan melalui setor ke rekening kas daerah dan melalui Qris. Disinggung mengenai sistem jasa titip penyetoran wajib pajak? Didik mengatakan sistem titip ini sangat lemah di pengawasan lantaran dikhawatirkan bisa dilakukan penyelewengan oleh oknum.

“Kalau titip ini sebetulnya saya tidak paham. Yang jelas keajaiban WP melakukan pembayaran bisa melalui Qris, non tunai. Bisa juga ke bank langsung. Kalau nitip itu bisa salah titip. Bisa saja dititip tapi harus melalui petugas resmi kami,” jelasnya.

Namun aksi penyelewengan setoran pajak dapat saja dilakukan oleh oknum petugas bisa saja terjadi. Menurut Didik, aksi pungutan liar setoran pajak dapat dikenakan sanksi bagi pelaku penyelewengan.

Baca Juga  Arus Mudik di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Mulai Meningkat, Christoper: H-9 Penumpang Naik 47%

Namun ia berharap sejauh ini tidak ada aksi pungli yang dilakukan petugas pajak di DPPKAD Bangka.

“Tetap menyalahi aturan fungsinya. Saya akan coba cek. Mudah – mudahan tidak ada pungli. Semua penyetor pajak sudah memiliki nomor wajib pajak. Sehingga berapa pun beban pajak yang diterima tetap disetor melalui rekening kas daerah,” jelasnya.