Lebih lanjut Jan mengatakan, fakta-fakta persidang agenda keterangan saksi-saksi dan pelaku anak sendiri dinyatakan terbukti sudah berencana.

“Memang dia (terdakwa-red) sudah berencana melakukan pembunuhan ini,” ujarnya.

Usai tuntutan sidang dilanjutkan dengan pembelaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

“Setelah tuntutan ada pledoi penasihat hukum dari anak tersebut jadi rencananya hari Jumat agenda pembacaan putusan,” tutupnya.

Baca Juga  Bukhori Raih Suara Terbanyak dalam Pilkades PAW Desa Bakit