Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Asusila, Kemenag Tegas Akan Cabut Izin Sesuai Regulasi
NASIONAL, TIMELINES.ID – Terungkapnya kasus pencabulan yang dialami 15 santriwati, dilakukan pengasuh pesantren Al-Minhaj Batang, Jawa Tengah. Jadi perhatian serius pihak Kementerian Agama.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengaku menyesalkan terjadinya peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh pesantren.
Bahkan, Waryono menegaskan, jika terbukti, maka izin pesantren bisa langsung dicabut.
“Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut,” tegas Waryono di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
“Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri,” sambungnya.
Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Sebagai tindak lanjut, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.