DPS Pemilu Kabupaten Bangka Capai 233.028 Pemilih
“Silahkan masyarakat untuk dapat aktif melihat pengumuman DPS tersebut, apakah mereka sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Biasanya pengumuman DPS ini ditempel di kantor desa/kelurahan,” kata Hasan.
Menurutnya, jika ada masyarakat yang setelah dicek belum ada namanya terdaftar sebagai pemilih, silahkan masyarakat dapat melapor ke PPS, PPK atau ke kantor KPU dengan membawa bukti autentik berupa KTP-el.
“Hasil masukan dan tanggapan dari masyarakat bisa disampaikan selama 21 hari, dari tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023. Masukkan dan tanggapan masyarakat nanti akan direkap untuk kemudian disusun sebagai bahan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP),” pungkasnya.
Masyarakat juga bisa mengecek dirinya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih di aplikasi cekdptonline.go.id. Turut hadir dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bangka, Parpol peserta pemilu, Lapas Kelas II B Sungailiat, Disdukcapil, serta PPK se-Kabupaten Bangka.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.