Ia menambahkan, di indonesia dikenal istilah azas praduga tidak bersalah yang dapat diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus di ormati hak haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan dia bersalah.

“Jadi secara keseluruhan saya tidak menuding bahwa ini merupakan perbuatan yang salah akan tetapi lebih kepada proses hukum yang sejatinya harus kita hormati,” imbuhnya.

Chimot juga menekankan bahwa jaksa bertangggung jawab atas pengelolaan dana desa yang mengacu pada perintah Jaksa Agung tentang Jaksa Jaga Desa.

“Akan tetapi dana kompensasi SUTT ini bukan merupakan satu kesatuan dari dana desa, melainkan dana yang seharusnya masuk ke rekening desa dan di peruntukkan demi kemajuan desa dan kemaslahatan penduduk desa,” pungkasnya.

Baca Juga  Tindaklanjuti Laporan Kapal Cantrang, Satpolair Patroli di Pulau Dapur