Cuti Idul Fitri 1444 H hanya 5 Hari, Pegawai Basel Perpanjang Liburan Kena Sanksi
Ditambahkan Lisbeth, pihaknya sudah banyak menerima surat pengajuan perpanjangan cuti lebaran hari raya Idul Fitri dari ASN dilingkungan Pemkab Basel.
Akan tetapi banyak dilakukan penolakkan atau tidak mendapatkan persetujuan, terutama yang mengambil cuti tahunan mendekati lebaran ataupun beberapa hari setelah lebaran.
“Banyak yang mengajukan surat cuti ke kami, tapi tidak semua kami persetujui karena kebanyak ASN melakukan perpanjangan cuti hari raya Idul Fitri. Ada sebagian kami kasih keterangan terkait cuti tahunan, ya minimal awal bulan Mei mereka bisa mengajukan cuti tahunan,” tambahnya.
Disinggung berapa banyak cuti bagi ASN selama satu tahun, Lisbeth menerangkan setiap ASN mendapatkan hak cuti satu tahun sebanyak 12 hari kerja dan cuti bisa ditabung selama dua tahun.
“Satu tahun mereka berhak mendapatkan cuti tahun selama 12 hari, akan tetapi kalau ASN mau digabung selama dua tahun mereka bisa ambil cuti selama 24 hari kerja. Namun di tahun ketiganya hitungannya sama tidak ada penambahan, cuti tahunan itu memang hak dari masing-masing ASN,” terang Lisbeth.
Ia pun mengimbau kepada seluruh ASN hingga PHL dilingkungan Pemkab Basel, untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ada dan tidak melanggar karena akan mendapatkan sanksi tertulis hingga sanksi tegas.
“Kerja sesuai aturan, kalau memang sudah ditetapkan dan harus dilaksanakan kita ikuti saja. Jangan sekali-kali melanggar aturan khususnya berhadapan dengan hukum, mudahan tahun ini tidak ada lagi pemecatan ataupun pegawai kita yang bermasalah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.