“Cara yang dilakukan keduanya ini sama, karena mereka berdua ini kan ajudan kami. Jadi, mempunyai akses masuk ke dalam rumah, setelah didalam lalu masuk kamar, kemudian tersangka langsung membuka box container alias brangkas yang terletak didekat jendela,” terangnya.

Masih kata Budi, uang hasil curian dua orang anggotanya ini di bagi-bagi kepada 4 orang rekannya, dengan nominal yang berbeda-beda.

“Uang hasil curian ini dibagikan kepada saudara DA sebanyak Rp16.000.000, lalu AR Rp21.700.000, kemudian DT Rp43.000.000 , dan CR Rp60.000.000,” dari kejadian ini saya mengalami kerugian sebesar Rp850 juta,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan AKBP. Budi, selain itu, dari tangan tersangka ini diamankan puluhan barang bukti, hasil dari pembelian yang menggunakan uang curian tersebut.

Baca Juga  Tidak Semua Laut Punya Timah, Askandi: Timah di Laut Beriga Anugerah dari Tuhan

“Barang bukti yang diamankan dari keduanya ya itu, 2 buah vape, 1 buah jam tangan rolex warna silver, 4 unit iPhone 13 dan 14 pro max, lalu 2 unit Handphone Samsung S 22 ultra dan S 23+, serta 8 pasang sepatu berbagai macam merk. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres, dan dijerat pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.