Sementara, Erik selaku Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan tata cara penyelesaian Sengketa antarpeserta Pemilu.

“PSAP Pemilu dilakukan dengan acara cepat, diselesaikan di tempat kejadian dan juga hari yang sama kecuali dengan kondisi tertentu seperti letak geografis yang tidak mendukung maka bisa diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari. Selain itu PSAP ini terjadi  karena adanya hak peserta pemilu  yang merasa  terabaikan atau dirugikan oleh peserta pemilu yang lain.  Maka  hari ini, Panwaslu Kecamatan akan diberikan tata cara pengisian Formulir PSAP, karena PSAP Pemilu ini pada pemilu sebelumnya belum  terdokumentasikan dengan baik oleh kawan-kawan Panwascam sehingga ke depannya diharapkan Panwaslu Kecamatan dapat mendokumentasikan PSAP ini kedalam formulir sebagai tertib administrasi, ” jelas Erik

Baca Juga  Aniaya Warga Pakai Pisau, Pria di Desa Gudang Diciduk Polisi

Pada rapat itu juga digelar Simulasi PSAP Pemilu oleh Panwaslu Kecamatan sebagai bekal sebagai  gambaran Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan PSAP Pemilu, Karena tak dipungkiri PSAP ini akan terjadi pada Pemilu Tahun 2024.