Rismy mengatakan pemberitaan yang muncul beberapa waktu lalu kurang sesuai sehingga membuat kesimpangsiuran informasi mengenai penilaian program mandiri Kabupaten/Kita kreatif Indonesia (PMK3I).

“Dimulai sejak tanggal 10–13 April 2023 oleh Kemenparekraf di mana di bidang kuliner pangkal pinang memilik banyak penjual otak otak. Namun bukan berarti menjadi Kekayaan Intelektual Kota Pangkal Pinang,” terangnya.

Menurut Rismy, tim Kekayaan Intelektual menyampaikan otak – otak sebagai makanan yang dirasa umum disarankan agar Provinsi melalui Dinparbudpora dapat mengusulkan menjadi Kekayaan Intelektual Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sehingga tidak ada kasus saling klaim dan melalui tahapan dan harus ada nilai keunikan yang menjadi pembeda serta sejarah maupun proses pembuatan makanan otak – otak.

Baca Juga  Tiga Produk Bangka Selatan kembali Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

“Tim KI Kemenkumham mendorong agar Pemkab Bangka semakin aktif dalam pengusulan KI dan Kemenkumham akan selalu melakukan fasilitasi memberikan kemudahan layanan sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Kedepan juga akan segera dilaksanakan Rakor antara kemenkumham divisi Pelayanan Hukum dan Ham bersama seluruh Dinas yang membawahi bidang kebudayaan se-Bangka Belitung,” jelasnya lagi.