Dengan adanya Surat Edaran larangan tersebut, lanjut dia, agar ASN mengetahui dan tidak melakukan hal itu.

“Sehingga ASN, bahwa itu tidak boleh tapi kalau gak ada edarannya, gimana,” kata politisi PDI-P ini.

Dia menambahkan, sebaiknya ASN tidak melakukan mudik menggunakan kendaraan dinas untuk keluar daerah misalnya ke Pulau Sumatera atau Jawa dan lainnya, akan tapi jika itu di dalam daerah masih diperkenankan.

“Kalo mudik ke luar daerah misalnya ke Pulau Sumatera dan Jawa tolong jangan menggunakan kendaraan dinas. Tetapi kalo orang Sungailiat mau ke Muntok, orang Pangkalbalam ke Toboali silahkan,” tuturnya.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Kemenkumham Babel Minta Kalapas Lakukan Koordinasi Dengan Dukcapil dan KPU