Lalu tuntutan ketiga, yudha jika apa yang disampaikan oleh DPC Permahi Babel tidak dipenuhi.

Pihaknya juga menuntut Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil untuk mundur dari jabatannya.

“Karena tidak menerima kritik, dan tidak bertanggungjawab atas apa yang terjadi,” ucapnya.

Yudha juga menyebutkan pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil ke KPK, ombudsman RI, dan PPTAK RI

“Kami akan laporkan dengan kajian yang kami sampaikan, karena banyak kejanggalan yang ditemukan saat kami mengkaji nya,” tukas Yudha.

Baca Juga  Triwulan IV 2025 BI Babel Catat Ekonomi Bangka Belitung Tumbuh Lebih Tinggi