Polda Babel Dalami Dugaan Penyuapan Oknum Satnarkoba Polres Bangka
“Dalam penanganan perkara diatas oleh Satnarkoba Polres Bangka kita tegaskan bahwa tidak ada pelepasan pelaku maupun barang bukti. Justru pelaku sudah mendapatkan vonis 15 tahun penjara oleh pengadilan serta seluruh BB telah dimusnahkan oleh pihak kejaksaan,” kata AKBP Taufik Noor Isya
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap komitmen dan tegas dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka sesuai arahan dari pimpinan Polri. Masyarakat juga tidak perlu khawatir dalam memberikan informasi termasuk adanya keterlibatan anggota Polri.
“Saya tegaskan tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini harap bersabar jika semua pemeriksan dan penyelidikan selesai akan kita informasikan semua,” ujar AKBP Taufik Noor Isya.
Informasi terkait indikasi adanya penyuapan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut menurut AKBP Taufik Noor Isya, ia dapat saat baru menjabat sebagai Kapolres Bangka pada awal tahun 2023. Sedangkan indikasi adanya penyuapan dalam penanganan kasus narkoba terjadi pada Mei 2022.
Setelah memastikan adanya indikasi penyuapan dalam penanganan kasus tersebut kemudian Sie Propam Polres Bangka melakukan pemeriksan terhadap Kasat Narkoba Polres Bangka dan personilnya di awal bulan April 2023. Dan diambil langkah awal dengan melaporkan ke pimpinan di Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya keluar mutasi pergantian Kasat Narkoba Polres Bangka dalam telegram Kapolda Kepulauan Bangka Belitung nomor ST/257/IV/KEP/2023 tertanggal 4 April 2023. Karena dalam kasus ini diduga melibatkan 2 perwira dan 9 bintara maka kasusnya ditangani di Bid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Sie Propam Polres Bangka.
“Dua perwira yang telah dimutasi ke Polda selanjutnya diperiksa oleh Bid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung dan 9 anggota bintara Sat Narkoba Polres Bangka diperiksa di Sie Propam Polres Bangka,” tutup AKBP Taufik Noor Isya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.