Pengunjung juga wajib menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan selama berada di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

“Pengunjung juga dilarang membawa barang-barang seperti handphone (HP), senjata tajam, senjata api, uang, narkoba, minuman keras dan barang terlarang lainnya. Serta harus bersedia digeledah badan dan barang bawaanya,” terangnya.

Ketika akan melakukan kunjungan, pengunjung wajib mendaftar melalui aplikasi Si Lanang (Sistem Informasi dan Layanan Lapas Narkotika Pangkalpinang). Pada aplikasi tersebut, pengunjung bisa memilih sendiri tanggal dan waktu untuk melakukan kunjungan. Selain melakukan pendaftaran di aplikasi Si Lanang, pengunjung juga harus membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bukti vaksin kedua/ vaksin booster / hasil tes rapid antigen yang berlaku 2 x 24 jam.

Baca Juga  Harga Tiket Pesawat di Babel Mahal, Ahmad Yani Ungkap Penyebabnya

Dengan penggunaan aplikasi si lanang ini pengunjung dimudahkan dengan kecepatan layanan setelah input data pada saat registrasi dari manapun dan pada saat dilaksanakan kunjungan tinggal menunjukan barcode dari aplikasi si lanang dan langsung mendapatkan pelayanan dari petugas pendaftaran.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berpesan kepada jajaran Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk memberikan layanan kunjungan dengan prima, sepenuh hati, ramah dan mengedepankan nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tetapi juga harus perhatikan aspek keamanan dan ketertiban, sehingga tidak ada WBP yang lari, dan tidak ada peredaran gelap narkoba,” pinta Harun.