NASIONAL, TIMELINES.ID – Sebanyak 15.475 narapidana Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mendapat remisi khusus Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah.

“(Rincian) berdasarkan kasus narkoba 7.584, korupsi 271, terorisme, trafficking 9, pidana umum 7.604,” ujar Kadiv PAS Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali dalam keterangannya, Minggu (23/4/2023).

Lebih lanjut Kusnali mengatakan, jumlah WBP Jawa Barat berjumlah 23.548 orang. Sebanyak 19.919 orang merupakan narapidana dan 4.639 orang adalah tahanan.

“Jumlah WBP yang diusulkan 15.475 orang. Terdiri dari, RK (Remisi Khusus) I 15.408. Artinya, setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi masih harus menjalani sisa pidananya,” ujarnya.

“RK II 67 Orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi langsung bebas,” sambung Kusnali.
Kusnali menjelaskan 2.988 WBP mendapatkan remisi 15 hari, 10.552 WBP mendapatkan remisi 1 bulan. Kemudian, 1.483 WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 452 WBP mendapat remisi 2 bulan.

Baca Juga  PT Timah Tbk Terima Penghargaan TOP BUMN Awards 2022