NASIONAL, TIMELINES.ID – Para pejabat dan penyelenggara negara, kembali dingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani menolak gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Pasalnya, penerimaan gratifikasi itu bisa masuk kategori pidana.

Terkait gratifikasi Idul Fitri, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Demikian dikatakan Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.

“KPK kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi, khususnya gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” ujar Ipi.

Baca Juga  Antisipasi TPPO, Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan Pemberian Visa