“Tujuannya apa, jangan sampai pelayanan di lingkungan Pemkab Basel tidak berjalan akibat banyaknya ASN yang melakukan penambahan cuti lebaran,” sambungnya.

Eddy menjelaskan cuti bersama bagi seluruh ASN ataupun PHL harus sesuai edaran pemerintah pusat, Pemkab Basel hanya mengikuti edaran yang sudah ada dan harus diterapkan ke semau pegawai tanpa terkecuali.

Khusus bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memang memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan sampai kantor kosong tanpa ada pegawai yang berjaga ataupun standby.

Sekda mengimbau kepada seluruh ASN hingga PHL dilingkungan Pemkab Basel, untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ada dan tidak melanggar karena akan mendapatkan sanksi tertulis hingga sanksi tegas.

Baca Juga  Kabar Gembira, Hari Ini TPP ASN Basel Cair, Agus: THR Selasa Menyusul

“Kerja sesuai aturan, kalau memang sudah ditetapkan dan harus dilaksanakan kita ikuti saja. Jangan sekali-kali melanggar aturan khususnya berhadapan dengan hukum, mudahan tahun ini tidak ada lagi pemecatan ataupun pegawai kita yang bermasalah,” tutupnya.