Terutama untuk menggantikan honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Tidak boleh juga penambahan honorer, terutama yang istilhanya ‘tambal sulam’.

Gaji mereka kan sama dari Dana Alokasi Umum, harus berkoordinasi dengan Kepala Daerah jangan ambil keputusan sendiri,” tegas Aan.

Terkait nasib honorer yang masih berijazah SMA sederajat, Aan mengatakan Pemkab Beltim terus berupaya agar dapat mengikuti tes seleksi P3K.

Namun keputusan tetap berada di Pemerintah Pusat atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Honorer yang SMA sudah kita usulkan juga ke pusat, termasuk itu yang TU sekolah-sekolah. Semua pegawai honorer yang kerja sudah belasan bahkan puluhan tahun berhak diangkat, namun kebijakan akhir tetap di Pemerintah Pusat, kita hanya berupaya memberikan yang terbaik untuk mereka,” ujar Aan. (Kominfo Beltim)

Baca Juga  KEK Tanjung Kelayang Masuk Kategori Belum Optimal, Ini Kata Plt Disparbudkepora Babel