“Sekarang dia harus lima tahun jedanya dan berlaku untuk semua mantan terpidana. Ini tidak berlaku bagi yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik yang dinyatakan dalam hukum positif karena melakukan perlakuan punya pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” urainya.

Namun terpidana yang melakukan kejutan berulang tidak dapat mencalonkan diri menjadi calon legislatif pada Pemilu mendatang.

Dan pihaknya juga membuka masa tanggapan dari masyarakat 9-28 Agustus 2023.

“Kami menerima tanggapan terkait persyaratan dokumen calon. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif,” katanya.
Berkaca dari hal ini, salah satu calon DPD RI sedang menjalani proses persidangan.

Pihaknya masih menunggu keputusan tetap pengadilan. Kalau memang nanti dinyatakan bersalah baru berhenti prosesnya kalau tidak akan berlanjut.

Baca Juga  Bawaslu Pangkalpinang Gelar Patroli Kawal Hak Pilih

“Pada intinya terkait proses ini bakal calon anggota DPD RI ini tetap proses berkelanjutan. Kalau dia dinyatakan terpidana dia tidak bisa. Sebelum putusan pengadilan inkrah bersalah dan kekuatan hukum tetap bersangkutan bisa melakukan proses pendaftaran calon DPD RI,” tukasnya.