NASIONAL, TIMELINES.ID – Oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin yang menulis komentar bernada ancaman ke jemaah Muhammadiyah di sosial media, ditangkap Bareskrim Polri. Minggu, 30 April 2023.

Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap polisi saat sedang berada di Jombang, Jawa Timur.

Penangkapan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin diduga terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi membenarkan informasi penangkapan Andi.
“Benar penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP,” tutur Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).

Adi melanjutkan, AP ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur. Tetapi, dirinya belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan tersebut.

Baca Juga  Ungkap Peredaran 1.5 Kilogram Sabu, Irjen Pol Yan Sultra: Ini Pengungkapn Terbesar Sepanjang Bertugas di Bangka Belitung