Menurutnya, para bacalon tersebut nantinya akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).

“Nanti setelah mereka mendaftar di Silon, mengunggah semua persyaratan baru setelah itu hardcopy diantarkan langsung ke KPU,

Amri menjelaskan, setelah pendaftaran, KPUD akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Kemudian dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.

Dilansir, jumlah kursi DPRD Kabupaten Bangka Selatan pada 2024 mendatang akan bertambah dari 25 kursi menjadi 30 kursi. Penambahan kursi ini lantaran jumlah penduduk sudah melampaui 200 ribu penduduk.

Sementara alokasi jumlah kursi di masing-masing dapil, yakni dapil 1 Kecamatan Toboali sebanyak 12 kursi , dapil 2 Kecamatan Air Gegas sebanyak 6 kursi, dapil 3 Kecamatan Tukak Sadai, Lepar Pongok, dan Kepulauan Pongok sebanyak 4 kursi, dan dapil 4 Kecamatan Payung, Pulau Besar, dan Simpang Rimba sebanyak 8 kursi.

Baca Juga  Ternyata Ini Penyebab KM Sakura Expres Kandas di Perairan Pangkalbalam