Salah satu tunjangan kesejahteraan yang akan diterima anggota DPRD terpilih nanti yaitu tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Besaran tunjangan perumahan yang akan diterima DPRD Bangka Selatan bila merujuk pada Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan perumahan per bulan Ketua DPRD sebesar Rp. 11,4 Juta, Wakil Ketua sebesar Rp. 8,7 Juta, dan Anggota sebesar Rp. 6,6 Juta.

Selain menerima tunjangan perumahan, para DPRD diberikan tunjangan transportasi setiap bulan. Jika merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan,  Ketua DPRD akan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp. 23,9 Juta, Wakil Ketua sebesar Rp. 22,65 Juta dan Anggota sebesar Rp. 19,9 Juta.

Baca Juga  Berkah Ramadhan, PWI Basel Bagi-bagi Takjil di Dua Pesantren di Toboali

Namun, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pada salah satu isi pasal terkait tunjangan perumahan dan transportasi diberikan kepada pimpinan DPRD jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi pimpinan dan bagi anggota DPRD, dapat diberikan tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi anggota DPRD.