BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Diperkirakan sebulan lagi, ASN dan Pensiunan di Bangka Selatan kembali akan menerima gaji tambahan dari pemerintah pusat yaitu gaji ke-13.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni mendatang.

Menurutnya, jika belum dibayarkan pada Juni maka gaji ke-13 akan cairkan pada bulan setelahnya.

“Berdasarkan Permekue THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lain, pembayaran gaji ke-13 ini, paling cepat bulan Juni mendatang,” jelas Agus Pratomo, Rabu (3/5/2023).

Berikut gambaran besaran gaji pokok ASN dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2019;

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300