“Menyangkut kepada gugatan mereka, pengasuhan anak, itu ditolak oleh pengadilan. Jadi anak atas nama Al-Fatih tetap berada pada Daus,” ujar pengacara Daus Mini Insank Nasaruddin.

Putusan Berdasarkan Fakta

Dalam sidang tersebut terdapat empat poin putusan perceraian, yaitu mengabulkan gugatan penggugat sebagian, Daus Mini selaku tergugat menjatuhkan talak bain sughrah, menolak gugatan penggugat sebagian dan membebankan biaya perkara pada penggugat.

“Kami selaku penggugat mengapresiasi atas putusan ini. Karena dalam putusan jelas sekali majelis hakim menyandarkan putusan pada fakta-fakta persidangan. Bukan kata-kata semata,” tutur Insank.(Dilansir dari Fimela.com)

Baca Juga  Seperti Film Gangster, Mahfud MD Minta Polisi Lacak Pengendara Mobil Fortuner Perusak Brio di Senopati