DPRD Babel Kembali Pertanyakan Progres Pembangunan Parak Nelayan Tanjung Binga
“Kita ingin membantu masyarakat nelayan agar parak-parak ini dapat dibangun secara permanen, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Babel Agus Suryadi mengatakan bahwa di tahun 2022 kemarin sejak Ketua DPRD menghubunginya, DKP langsung melakukan jemput bola untuk melihat kondisi yang ada di lapangan.
“Hasil pemantauan DKP Babel bersama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, ternyata lokasi tersebut Unit Pengolahan Ikan (UPI) mikro kecil,” ujarnya.
Menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga tidak dimungkinkan dilakukan pembangunan oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Babel.
DKP kembali melakukan kajian bersama Bappeda Provinsi Babel untuk mencarikan solusi agar pembangunan parak dapat dilakukan tanpa menabrak aturan yang ada, karena kewenangan untuk membangun tersebut ada di pemerintah Kabupaten Belitung.
Dari kajian tersebut ada 2 solusi yang kami rekomendasikan agar parak-parak tersebut dapat dibangun yakni pertama, dengan sistem dana bantuan (Daba) dan kedua, dengan memberikan bantuan anggaran ke desa.
“Anggaran tersebut kita berikan ke pemerintah desa setempat dan desalah yang akan membangun parak-parak tersebut dan siap mendampingi para pelaku UPI agar bersama pemerintah Kabupaten setempat dengan melalui kedua mekanisme tersebut. Ini memang pekerjaan yang baik, tetapi harus kita lakukan dengan benar,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.