Rusdiar juga menjelaskan berdasarkan pedoman teknis seleksi Bawaslu Provinsi jumlah minimal pendaftar 8 kali jumlah kuota yakni 8 x 2 atau 16 orang. Namun, dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen jumlah pendaftar.

“Terkait jumlah minimal pendaftar sudah terpenuhi, tetapi keterwakilan perempuan 16 persen atau dibawah dari 30 persen. Sesuai pedoman akan dibuka perpanjangan pendaftaran khusus untuk pendaftar perempuan selama 3 hari,” ungkapnya.

Lebih jauh, berdasarkan pleno tim seleksi merujuk dari tahapan seleksi pada tanggal 3 Mei 2023 merupakan batas akhir penerimaan berkas pendaftaran. Kemudian, tanggal 4 hingga 6 Mei 2023 penerimaan kelengkapan dan perbaikan berkas pendaftar. Dilanjutkan pada 8 Mei 2023 pengumuman perpanjangan pendaftaran.

“Kita membuka perpanjangan pendaftaran khusus perempuan 3 hari kerja dari 9 sampai 11 Mei 2023. Kita mengakomodir pendaftar perempuan,” katanya.

Baca Juga  Rosmala Sukirman Dorong Diversifikasi Produk UKM Lokal Bangka Barat

Selanjutnya setelah pendaftaran baru timsel akan meneliti dan memverifikasi berkas pendaftaran untuk diumumkan pendaftar yang lulus administrasi pada tanggal 17 Mei 2023.