“Yang mana nantinya akan disampaikan kepada KPU untuk dipastikan pemilih yang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, seperti halnya pemilih pemula pada tingkat sekolah menengah atas/sederajat,” imbuhnya.

“Ini suatu langkah komitmen kami dalam mengawal hak pilih, yakni melakukan penelusuran data – data pemilih dengan cara berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait. Hal ini hendak kami pastikan agar setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar sebagai pemilih pada pesta demokrasi Pemilu tahun 2024 mendatang,” lanjut ferry

Dapat diketahui Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan telah menyampaikan rekomendasi pemilih yang telah genap berusia 17 Tahun pada hari pemungutan suara mendatang sejumlah 5.896 kepada KPU Kabupaten Bangka Selatan pada hari Selasa (2/5/2023) melalui surat rekomendasi Bawaslu nomor 138/PM.00.02/K.BB-03/2023.

Baca Juga  Tim Gabungan Tertibkan APK Melanggar di Jalan Protokol Kota Sungailiat

Hingga berita ini diturukan timelines.id berupaya untuk mengonfirmasi KPU Basel.